Era
globalisasi dan konektivitas mengubah cara bertukar informasi, berdagang, dan
konsumsi dari produk-produk budaya dan teknologi dari berbagai tempat di dunia.
Dunia menjadi tempat yang sangat dinamis dan kompleks sehingga kreativitas dan
pengetahuan menjadi suatu aset yang tak ternilai dalam kompetisi dan
pengembangan ekonomi. Ekonomi Kreatif adalah sebuah konsep yang menempatkan
kreativitas dan pengetahuan sebagai aset utama dalam menggerakkan ekonomi.
Konsep ini telah memicu ketertarikan berbagai negara untuk melakukan kajian
seputar Ekonomi Kreatif dan menjadikan Ekonomi Kreatif model utama pengembangan
ekonomi.
Istilah
“Ekonomi Kreatif” mulai dikenal secara global sejak munculnya buku “The
Creative Economy: How People Make Money from Ideas” (2001) oleh John Howkins.
Howkins menyadari lahirnya gelombang ekonomi baru berbasis kreativitas setelah
melihat pada tahun 1997 Amerika Serikat menghasilkan produk-produk Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) senilai 414 Miliar Dollar yang menjadikan HKI ekspor nomor 1
Amerika Serikat. Howkins dengan ringkas mendefinisikan Ekonomi Kreatif, yaitu:
“The creation of value as a result of idea”
Dalam
sebuah wawancara oleh Donna Ghelfi dari World Intellectual Property
Organization (WIPO) di tahun 2005, John Howkins secara sederhana menjelaskan
Ekonomi Kreatif yang disarikan sebagai berikut:
“Kegiatan ekonomi dalam masyarakat yang menghabiskan
sebagian besar waktunya untuk menghasilkan ide, tidak hanya melakukan hal-hal
yang rutin dan berulang. Karena bagi masyarakat ini, menghasilkan ide merupakan
hal yang harus dilakukan untuk kemajuan.”
Studi Ekonomi Kreatif terbaru yang dilakukan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) pada tahun 2010 mendefinisikan Ekonomi Kreatif sebagai:
Studi Ekonomi Kreatif terbaru yang dilakukan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) pada tahun 2010 mendefinisikan Ekonomi Kreatif sebagai:
“An evolving concept based on creative assets
potentially generating economic growth and development.”
Dengan penjabaran lebih lanjut sebagai berikut:
Dengan penjabaran lebih lanjut sebagai berikut:
- Mendorong
peningkatan pendapatan, penciptaan pekerjaan, dan pendapatan ekspor
sekaligus mempromosikan kepedulian sosial, keragaman budaya, dan
pengembangan manusia.
- Menyertakan
aspek sosial, budaya, dan ekonomi dalam pengembangan teknologi,
Hak Kekayaan Intelektual, dan pariwisata.
- Kumpulan
aktivitas ekonomi berbasiskan pengetahuan dengan dimensi pengembangan dan
keterhubungan lintas sektoral pada level ekonomi mikro dan makro secara
keseluruhan.
- Suatu
pilihan strategi pengembangan yang membutuhkan tindakan lintas
kementerian dan kebijakan yang inovatif dan multidisiplin.
- Di
jantung Ekonomi Kreatif terdapat Industri Kreatif.
Di
Indonesia, dalam Cetak Biru Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional 2009-2015
(2008) Ekonomi Kreatif didefinisikan sebagai berikut:
“Era baru ekonomi setelah ekonomi pertanian, ekonomi
industri, dan ekonomi informasi, yang mengintensifkan informasi dan kreativitas
dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor
produksi utama dalam kegiatan ekonominya.”
Ekonomi kreatif sering dilihat sebagai sebuah konsep yang memayungi konsep lain yang juga menjadi populer di awal abad ke-21 ini, yaitu Industri Kreatif. Tercatat istilah “Industri Kreatif” sudah muncul pada tahun 1994 dalam Laporan “Creative Nation” yang dikeluarkan Australia. Namun istilah ini benar-benar mulai terangkat pada tahun 1997 ketika Department of Culture, Media, and Sport (DCMS) United Kingdom mendirikan Creative Industries Task Force. Definisi Industri Kreatif menurut DCMS Creative Industries Task Force (1998):
Ekonomi kreatif sering dilihat sebagai sebuah konsep yang memayungi konsep lain yang juga menjadi populer di awal abad ke-21 ini, yaitu Industri Kreatif. Tercatat istilah “Industri Kreatif” sudah muncul pada tahun 1994 dalam Laporan “Creative Nation” yang dikeluarkan Australia. Namun istilah ini benar-benar mulai terangkat pada tahun 1997 ketika Department of Culture, Media, and Sport (DCMS) United Kingdom mendirikan Creative Industries Task Force. Definisi Industri Kreatif menurut DCMS Creative Industries Task Force (1998):
“Creative Industries as those industries which have
their origin in individual creativity, skill & talent, and which have a
potential for wealth and job creation through the generation and exploitation
of intellectual property and content.”
Definisi
Industri Kreatif di Indonesia seperti yang tertulis dalam Cetak Biru
Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional 2009-2015 (2008) adalah:
“Industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas,
ketrampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan
pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta
individu tersebut.“
Dapat
disimpulkan bahwa Ekonomi Kreatif dalam hubungannya dengan Industri Kreatif
adalah kegiatan ekonomi yang mencakup industri dengan kreativitas sumber daya
manusia sebagai aset utama untuk menciptakan nilai tambah ekonomi.
SUMBER : http://gov.indonesiakreatif.net/ekonomi-kreatif/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar