Senin, 05 Mei 2014

Pengertian, Tujuan & Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam

Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta. Kegiatan perekonomian manusia juga diatur dalam Islam dengan prinsip illahiyah. Harta yang ada pada kita, sesungguhnya bukan milik manusia, melainkan hanya titipan dari Allah swt agar dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia yang pada akhirnya semua akan kembali kepada Allah swt untuk dipertanggungjawabkan.

Pengertian Ekonomi Islam Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah swt memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat At Taubah ayat 105:
Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu. Karena kerja membawa pada keampunan, sebagaimana sabada Rasulullah Muhammad saw: Barang siapa diwaktu sorenya kelelahan karena kerja tangannya, maka di waktu sore itu ia mendapat ampunan. (HR.Thabrani dan Baihaqi)

Tujuan Ekonomi Islam
Segala aturan yang diturunkan Allah swt dalam system Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat. Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof.Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:
  1. Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
  2. Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
  3. Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjad puncak sasaran di atas mencaku p lima jaminan dasar:

·         keselamatan keyakinan agama ( al din)
·         kesalamatan jiwa (al nafs)
·         keselamatan akal (al aql)
·         keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl)
·         keselamatan harta benda (al mal)

Prinsip-Prinsip Ekonomi IslaM
Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
  1. Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia
  2. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
  3. Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
  4. Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
  5. Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
  6. Seorang mulsim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
  7. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
  8. Islam melarang riba dalam segala bentuk.


Sumber: Buku Saku Lembaga Bisnis Syariah yang diterbitkan oleh Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah.

Ekonomi Indonesia Pasca-Sri Mulyani


Pesimisme bukan kata yang tepat untuk Indonesia saat ini, dan tentu ada alasan untuk itu. Pertumbuhan ekonomi dalam triwulan pertama 2010 mencapai 5,7 persen, setelah sepanjang tahun 2009 mencapai 4,5 persen. Inflasi relatif terkendali, arus modal masuk mulai mengalir dengan cepat. Banyak tanda optimisme terhadap ekonomi Indonesia.
Para pengusaha luar negeri yang saya temui di dalam berbagai kesempatan juga memiliki rasa optimisme yang sama. Ke depan kita memiliki potensi yang luar biasa. Bonus demografi yang dimiliki Indonesia pada tahun 2025 akan membuat negara ini menjadi salah satu negara dengan rasio ketergantungan yang relatif rendah di Asia. Implikasinya, produktivitas akan meningkat dan pertumbuhan ekonomi akan bisa dipacu lebih cepat.

Selain itu, Indonesia memiliki energi dan komoditas perkebunan dan pertanian. Itu berarti kita memiliki potensi untuk terus berkembang sebagai pemain ekonomi yang penting di masa depan. Dan ini bukan sekadar gede rasa kita saja, karena beberapa lembaga investasi asing pun mulai bicara mengenai Indonesia bagian dari BRIIC (Brasil, Rusia, India, Indonesia, China) dengan dua ”I”. Bahkan beberapa laporan ekonomi mengenai Indonesia sudah mulai bicara mengenai Chindonesia yang merupakan kependekan dari China dan Indonesia sebagai negara tujuan investasi. Risiko relatif yang lebih kecil dibandingkan beberapa negara tetangga seperti Thailand—yang masih berkutat dengan politik dalam negerinya— membuat Indonesia menarik untuk tujuan investasi.

Kecemasan
Di tengah gambaran positif ini, tiba-tiba kita dikejutkan oleh pengunduran diri Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang diminta menjadi Direktur Pelaksana Bank Dunia. Tentu ini sebuah kehormatan bagi Indonesia. Akan tetapi, di sisi lain, kepergian Sri Mulyani meninggalkan banyak pertanyaan dan kecemasan, apakah ekonomi Indonesia akan terpukul karena ini?
Potensi yang kita punya dan perbaikan ekonomi yang telah kita capai sebenarnya cukup memberikan pesan bahwa pengunduran diri Menteri Keuangan Sri Mulyani tak akan membuat Indonesia menjadi terpuruk atau kiamat. Sri Mulyani telah melaksanakan tugasnya dengan sangat baik. Legacy (warisan) Menteri Keuangan kelas dunia seperti Sri Mulyani, yang telah berhasil menjaga stabilitas ekonomi makro kita, menjaga stabilitas fiskal Indonesia dan mampu meminimalkan dampak krisis global terhadap ekonomi Indonesia, harus dilanjutkan. Selain itu, reformasi birokrasi yang dilakukan, integritas yang tinggi, dan sikap pemerintah yang menjamin equal treatment terhadap pelaku ekonomi akan menjadi modal kita ke depan.

Namun, untuk mencapai mimpi-mimpi itu, ada banyak hal yang harus kita lakukan. Ke depan kita tidak bisa sepenuhnya mengandalkan diri kepada pemerintah karena kapasitas dan keuangan pemerintah juga terbatas. Di sini peran dari pengusaha, baik di tingkat nasional dan utamanya di tingkat lokal menjadi amat berperan. Desentralisasi ekonomi telah membuat peran pengusaha di daerah menjadi amat penting.
Sayangnya, dunia usaha masih menghadapi problem iklim usaha yang mengganggu, kapasitas infrastruktur yang buruk, yang membuat Indonesia sulit bersaing dalam konteks ekonomi global. Perlindungan sosial bagi 14 persen penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan perlu mendapat perhatian. Selain itu juga dibutuhkan keberpihakan untuk mendorong pengusaha nasional bisa berkiprah. Namun, di sisi lain, pengusaha juga tak bisa terus-menerus mengeluh dan menjadi professional complainer atau pengeluh profesional.

Pengusaha justru punya peran dan tanggung jawab yang besar untuk memperbaiki situasi ekonomi Indonesia. Ada sesuatu yang lebih jauh daripada sekadar mencari untung: menjaga etika di dalam berusaha. Menjamin adanya equal treatment, dengan menghindarkan diri dari konflik kepentingan. Di sinilah warisan Sri Mulyani yang menjaga semua hal itu harus dilanjutkan.
Pengusaha harus menjadi mitra independen pemerintah. Itu sebabnya, kunci bagi upaya mencapai angan-angan Indonesia sebagai kekuatan ekonomi di masa depan adalah kepastian usaha, dukungan infrastruktur, perlindungan sosial, dan keberpihakan serta etika dalam berusaha.
Dengan ini pengusaha Indonesia tak akan canggung mengha- dapi globalisasi bahkan melakukan ekspansi usahanya. Dengan itu kita tak lagi hanya berkutat bagaimana menjadi tuan rumah di negeri sendiri, tetapi juga menjadi pelaku ekonomi yang disegani dalam pentas global.

SUMBER : http://ekmakro.blogspot.com/2010/05/ekonomi-indonesia-pasca-sri-mulyani.html


EKONOMI MAKRO

Ilmu ekonomi muncul karena adanya tiga kenyataan berikut :
  1. Kebutuhan manusia relatif tidak terbatas.
  2. Sumber daya tersedia secara terbatas.
  3. Masing-masing sumber daya mempunyai beberapa alternatif penggunaan.

Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia di dalam memenuhi kebutuhannya yang relatif tidak terbatas dengan menggunakan sumber daya yang terbatas dan masing-masing sumber daya mempunyai alternatif penggunaan (opportunity cost).
Secara garis besar ilmu ekonomi dapat dipisahkan menjadi dua yaitu ilmu ekonomi mikro dan ilmu ekonomi makro.

Ilmu ekonomi makro mempelajari variabel-variabel ekonomi secara agregat (keseluruhan). Variabel-variabel tersebut antara lain : pendapatan nasional, kesempatan kerja dan atau pengangguran, jumlah uang beredar, laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, maupun neraca pembayaran internasional. Sementara ilmu ekonomi mikro mempelajari variabel-variabel ekonomi dalam lingkup kecil misalnya perusahaan, rumah tangga.
Ilmu ekonomi makro mempelajari masalah-masalah ekonomi utama sebagai berikut :
Sejauh mana berbagai sumber daya telah dimanfaatkan di dalam kegiatan ekonomi. Apabila seluruh sumber daya telah dimanfaatkan keadaan ini disebut full employment. Sebaliknya bila masih ada sumber daya yang belum dimanfaatkan berarti perekonomian dalam keadaan under employment atau terdapat pengangguran/belum berada pada posisi kesempatan kerja penuh.

Sejauh mana perekonomian dalam keadaan stabil khususnya stabilitas di bidang moneter. Apabila nilai uang cenderung menurun dalam jangka panjang berarti terjadi inflasi. Sebaliknya terjadi deflasi.
Sejauh mana perekonomian mengalami pertumbuhan dan pertumbuhan tersebut disertai dengan distribusi pendapatan yang membaik antara pertumbuhan ekonomi dan pemerataan dalam distribusi pendapatan terdapat trade off maksudnya bila yang satu membaik yang lainnya cenderung memburuk.
Kegiatan ekonomi di masing-masing negara dihitung melalui perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB) (Gross Domestic Product), Produk Nasional Bruto (PNB) (Gross National Product), maupun Pendapatan Nasional (PN) (National Income).

PDB adalah nilai seluruh barang akhir dan jasa yang dihasilkan oleh siapapun di dalam wilayah teritorial suatu negara selama periode waktu satu tahun. PNB adalah nilai seluruh barang akhir dan jasa yang dihasilkan oleh seluruh warga negara suatu negara selama periode waktu satu tahun.

PDB - balas jasa faktor produksi secara netto yang mengalir ke luar negeri =PNB.
PNB – penyusutan = Produk Nasional Netto (PNN).
PNN - pajak tidak langsung = Pendapatan Nasional

Perhitungan PDB/PNB/PNN/PN dapat mempergunakan harga yang berlaku maupun harga konstan. Perhitungan dengan harga konstan menggunakan harga pada tahun tertentu yang tergolong tahun yang stabil. Di Indonesia digunakan harga tahun 1983 dan tahun 1993. Perhitungan dengan harga konstan berarti sudah terbebas dari pengaruh inflasi/deflasi.


SUMBER : http://ekmakro.blogspot.com/2010/09/teori-ekonomi-makro.html

EKONOMI KREATIF

Era globalisasi dan konektivitas mengubah cara bertukar informasi, berdagang, dan konsumsi dari produk-produk budaya dan teknologi dari berbagai tempat di dunia. Dunia menjadi tempat yang sangat dinamis dan kompleks sehingga kreativitas dan pengetahuan menjadi suatu aset yang tak ternilai dalam kompetisi dan pengembangan ekonomi. Ekonomi Kreatif adalah sebuah konsep yang menempatkan kreativitas dan pengetahuan sebagai aset utama dalam menggerakkan ekonomi. Konsep ini telah memicu ketertarikan berbagai negara untuk melakukan kajian seputar Ekonomi Kreatif dan menjadikan Ekonomi Kreatif model utama pengembangan ekonomi.
Istilah “Ekonomi Kreatif” mulai dikenal secara global sejak munculnya buku “The Creative Economy: How People Make Money from Ideas” (2001) oleh John Howkins. Howkins menyadari lahirnya gelombang ekonomi baru berbasis kreativitas setelah melihat pada tahun 1997 Amerika Serikat menghasilkan produk-produk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) senilai 414 Miliar Dollar yang menjadikan HKI ekspor nomor 1 Amerika Serikat. Howkins dengan ringkas mendefinisikan Ekonomi Kreatif, yaitu:
“The creation of value as a result of idea”
Dalam sebuah wawancara oleh Donna Ghelfi dari World Intellectual Property Organization (WIPO) di tahun 2005, John Howkins secara sederhana menjelaskan Ekonomi Kreatif yang disarikan sebagai berikut:
“Kegiatan ekonomi dalam masyarakat yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk menghasilkan ide, tidak hanya melakukan hal-hal yang rutin dan berulang. Karena bagi masyarakat ini, menghasilkan ide merupakan hal yang harus dilakukan untuk kemajuan.”

Studi Ekonomi Kreatif terbaru yang dilakukan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) pada tahun 2010 mendefinisikan Ekonomi Kreatif sebagai:
“An evolving concept  based on creative assets potentially generating economic growth and development.”

Dengan penjabaran lebih lanjut sebagai berikut:
  • Mendorong peningkatan pendapatan, penciptaan pekerjaan, dan pendapatan ekspor sekaligus mempromosikan kepedulian sosial, keragaman budaya, dan pengembangan manusia.
  • Menyertakan aspek sosial, budaya, dan ekonomi dalam pengembangan teknologi, Hak Kekayaan Intelektual, dan pariwisata.
  • Kumpulan aktivitas ekonomi berbasiskan pengetahuan dengan dimensi pengembangan dan keterhubungan lintas sektoral pada level ekonomi mikro dan makro secara keseluruhan.
  • Suatu pilihan strategi pengembangan yang  membutuhkan tindakan lintas kementerian dan kebijakan yang inovatif dan multidisiplin.
  • Di jantung Ekonomi Kreatif terdapat Industri Kreatif.

Di Indonesia, dalam Cetak Biru Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional 2009-2015 (2008) Ekonomi Kreatif didefinisikan sebagai berikut:
“Era baru ekonomi setelah ekonomi pertanian, ekonomi industri, dan ekonomi informasi, yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya.”

Ekonomi kreatif sering dilihat sebagai sebuah konsep yang memayungi konsep lain yang juga menjadi populer di awal abad ke-21 ini, yaitu Industri Kreatif. Tercatat istilah “Industri Kreatif” sudah muncul pada tahun 1994 dalam Laporan “Creative Nation” yang dikeluarkan Australia. Namun istilah ini benar-benar mulai terangkat pada tahun 1997 ketika Department of Culture, Media, and Sport (DCMS) United Kingdom mendirikan Creative Industries Task Force. Definisi Industri Kreatif menurut DCMS Creative Industries Task Force (1998):
“Creative Industries as those industries which have their origin in individual creativity, skill & talent, and which have a potential for wealth and job creation through the generation and exploitation of intellectual property and content.”
Definisi Industri Kreatif di Indonesia seperti yang tertulis dalam Cetak Biru Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional 2009-2015 (2008) adalah:
“Industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, ketrampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.“
Dapat disimpulkan bahwa Ekonomi Kreatif dalam hubungannya dengan Industri Kreatif adalah kegiatan ekonomi yang mencakup industri dengan kreativitas sumber daya manusia sebagai aset utama untuk menciptakan nilai tambah ekonomi.
SUMBER : http://gov.indonesiakreatif.net/ekonomi-kreatif/


Perbedaan Distribusi Pendapatan dan Kekayaan Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Islam

Islam telah mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk dalam bidang ekonomi. Salah satu tujuannya adalah untuk mewujudkan keadilan dalam pendistribusian harta, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun individu. Distribusi pendapatan, dalam ekonomi Islam menduduki posisi yang penting karena pembahasan distribusi pendapatan tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi akan tetapi juga berkaitan dengan aspek sosial dan aspek politik. Dasar karakteristik pendistribusian adalah adil dan jujur, karena dalam Islam sekecil apapun perbuatan yang kita lakukan, semua akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak.

Dr. Yusuf Qardhawi menjelaskan distribusi dalam ekonomi kapitalis terfokus pada pasca produksi, yaitu pada konsekuensi proses produksi bagi setiap proyek dalam bentuk uang ataupun nilai, lalu hasil tersebut didistribusikan pada komponen-komponen produksi yang berandil dalam memproduksinya, yaitu empat komponen berikut.
  1. Upah, yaitu upah bagi para pekerja, dan sering kali dalam hal upah, para pekerja diperalat desakan kebutuhannya dan diberi upah di bawah standar.
  2. Bunga, yaitu bunga sebagai imbalan dari uang modal (interest on capital) yang diharuskan pada pemilik proyek.
  3. Ongkos, yaitu ongkos untuk sewa tanah yang dipakai untuk proyek; dan
  4. Keuntungan, yaitu keuntungan (profit) bagi pengelola yang menjalankan praktek pengelolaan proyek dan manajemen proyek, dan ia bertanggung jawab sepenuhnya.

Akibat dari perbedaan komposisi andil dalam produksi yang dimiliki oleh masing-masing individu, berbeda-beda pula pendapatan yang didapat oleh masing-masing individu. Islam menolak butir kedua dari empat unsur tersebut di atas, yaitu unsur bunga. Para ulama Islam telah sepakat dan lembaga-lembaga fiqih –termasuk MUI juga telah mengeluarkan fatwa– bahwa setiap bentuk bunga adalah riba yang diharamkan. Adapun ketiga unsur yang lain, Islam membolehkannya jika terpenuhi syarat-syaratnya dan terealisasi prinsip dan batasan-batasannya.

Sedangkan dalam ekonomi sosialis, produksi berada dalam kekuasaan pemerintah dan mengikuti perencanaan pusat. Semua sumber produksi adalah milik negara.Semua pekerja berada dalam kekuasaan dan rezim negara. Prinsip dalam distribusi pendapatan dan kekayaan adalah sesuai apa yang ditetapkan oleh rakyat yang diwakili oleh negara dan tidak ditentukan oleh pasar. Negara adalah yang merencanakan produksi nasional. Negara pula yang meletakkan kebijakan umum distribusi dengan segala macamnya baik berupa upah, gaji, bunga, maupun ongkos sewa.

Kaum sosialis mengecam masyarakat kapitalis karena di dalam masyarakat kapitalis kekayaan dan kemewahan hanya dikuasai oleh sekelompok orang, sedangkan mayoritas masyarakat adalah kaum miskin. Mereka menaruh perhatian pada produksi barang-barang perelengkapan dan barang-barang mewah yang merealisasikan kaum kaya dengan keuntungan yang tinggi bagi para pemilik modal, produksi prabotan mewah, alat-alat kecantikan, dan berbagai macam barang kemewahan tanpa menaruh perhatian pada pemenuhan kebutuhan masyarakat luas yang kebanyakan dari kaum fakir. Kadang kala mereka memproduksi barang-barang yang bermanfaat seperti gandum, susu dan lainnya tetapi jika harganya anjlok, maka mereka spontan tidak segan-segan memusnahkannya dengan melemparkannya ke laut atau membakarnya agar harganya tetap mahal seperti yang diinginkannya.

Dalam kekuasaan sistem kapitalis barlangsung praktek-praktek monopoli yang sangat besar dan mengerikan. Kadang kala menjadi perusahaan yang bergerak dalam berbagai macam jenis usaha samapai sebagian perusahaan tersebut menjadi sebuah negara dalam negara, yang tidak tunduk pada pemeintahan setempat. Bahkan memaksa pemerintahan setempat tunduk kepada kemauan dan kepentingan mereka dengan melakukan penyuapan secara jelas dan memuaskan. Dengan demikian tidak seorang pun yang dapat memaksa mereka membuat suatu jenis produksi dan menentukkan jumlah keuntungan karena mereka sendiri yang mengatur dan menentukkan produksi dan harga.

Kritik kaum sosialis terhadap kaum kapitalis tersebut memang benar. Tetapi, mereka memerangi kebatilan dengan hal yang lebih batil darinya. Mereka berlindung di bawah kekuasaan sosialisme dari monopoli kapitalisme kepada monopoli yang lebih buruk dan lebih parah, yaitu monopoli negara yang menguasai semua sarana produksi seperti tanah, pabrik, dan ladang-ladang penambangan. Negara menguasai keuntungan dan tidak dikembalikan seperti pengakuan mereka kepada para buruh (pekerja) yang memimpikan surga yang dijanjikan untuk mereka dalam bayang-bayang sistem sosialisme.

Sosialisme tidak dapat menghapuskan jurang perbedaan yang dikenal di dalam kapitalisme. Bahkan, di dalam sosialisme terdapat perbedaan yang mengerikan dalam soal upah antara dua batas; maksimum dan minimum mencapai perbandingan (1-50) yaitu gaji tertinggi sama dengan lima puluh kali lipat dari gaji kecil.
Lain halnya, dalam ekonomi Islam menolak butir kedua dari empat unsur (upah, sewa, bunga, keuntungan), yaitu unsur bunga. ketiga unsur yang lain, Islam membolehkannya jika terpenuhi syarat-syaratnya dan terealisasi prinsip dan batasan-batasannya. Ekonomi Islam terbebas dari kedua kedhaliman kapitalisme dan sosialisme. Islam membangun filosofi dan sistemnya di atas pilar-pilar yang lain, yang menekankan pada distribusi para produksi, yaitu pada distribusi sumber-sumber produksi, di tangan siapa kepemilikannya? 

Apa hak-hak, dan kewajiban-kewajiban atas kepelikan? Hal ini bukan berarti Islam tidak menaruh perhatian kepada kompensasi produksi. Ia memperlihatkannya juga sebagaimana kita lihat dalam perhatiannya terhadap pemenuhan hak-hak pra pekerja dan upah mereka yang adil setimpal dengan kewajiban yang telah mereka tunaikan. Distribusi dalam ekonomi Islam didasarkan pada dua nilai manusiawi yang sangat mendasar dan penting yaitu: nilai kebebasan dan nilai keadilan.

Distribusi sangat menyangkut hak-hak indidivu dalam masyarakat. Hak-hak inilah, baik pada individu atau properti, yang menyediakan aturan dasar bagi karakter sebuah ekonomi dan selanjutnya menentukan bagaimana distribusi atas pendapatan dan kekayaan dilakukan. Sehingga konsepsi hak kepemilikan dan hak kebebasan sangat mendasar untuk menentukan dan mencapai pola distribusi yang diinginkan.
Melalui analisis induktif terhadap hukum Islam, Qal’aji (2000:80) memaparkan bahwa Sumber Daya Alam yang merupakan sumber kekayaan sesungguhnya milik Allah. Namun kepemilikan Tuhan ini diamanahkan kepada manusia dengan mekanisme kerja. SDA ini pada kenyataannya ada yang telah dimiliki manusia dan ada yang belum bertuan. Secara garis besar, redistribusi kekayaan dan pendapatan dalam Islam dikenal melalui tujuh cara:
  1. Zakat
  2. Sedekah
  3. Belanja wajiB
  4. Kafarat
  5. Nadzar
  6. Sembelihan
  7. Insentif Negara.

Dalam Islam keadilan distribusi dan diatur hukum Islam yang sebenarnya cukup luar biasa. Namun sayangnya kadangkala akses ke sana sulit dan komitmen untuk mengejewantahkannya masih belum kuat. Di sisi lain, dalam ekonomi konvensional masih umum digunakan dan tampaknya akan berevolusi menuju titik tertentu.

Sumber :


                    SOAL 1

            In the following sentences supply the articles (a, an or the) if they are necessary. If no article is necessary, write Ø.
1.  Jason’s father bought him a bicycle that he ahd wanted for his birthday.
2. The  statue of liberty was a gift of friendship from  Ø France to Ø United States.
3. Rita is studying Ø English and Ø math this semester.
4. The judged asked a witness to tel the truth.
5. please give me a cup of Ø coffee with Ø cream and Ø sugar.
6. The big books on the table are for my historis class.
7. When you go to the store, please buy a bottle of Ø chocolate milk and a dozen oranges.
8. there are only a seat left for Ø tonight’s musical at the university.
9. John and Mercy went to  Ø school  yesterday and then studied in Ø library before returning home.
10. What did you eat for Ø breakfast this morning?
11. Rita plays a violin and her sister plays a guitar.
12. While we were in Ø Alaska, we saw an Eskimo village.
13. The chair that you are sitting is broken.
14. on our trip to Ø spain, we crossed the atlantic ocean.
15. Phil cannot go to the movies tonight because he has to write an essay. 

SOAL 2

Fill in the blanks with th eaappropriate form of other.
1. This pen isn't working. Please give me another pen.
2. If you're still thirsty. I'll make another pot of coffee.
3. This dictionary has a page missing. Please give me another dictionary.
4. He doesn't need those books. He needs the others.
5. There are thirty people in the room. Twenty are form Latin America and  the other are from other countires.
6. Six people are in the store. Two were buying meat. another was looking at magazines. Another was eating a candy bar. The other were walking around looking dor more food.
7. This glass of milk is sour. another glass of milk is sour too.
8. The army was practicing its drills. One group was doing artillery practice. another was marching; another was at attention; and the other  was practicing combat tactics.
9. There are seven students from Japan. other are from Iran, and the other are from other places.
10. We looked at cars today. They first two we far too expensive, but the other ones were reasonably priced.