Kata
etika berasal dari bahasa Yunani, ethos atau taetha yang berarti tempat
tinggal, padang rumput, kebiasaan atau adat istiadat. Oleh filsuf Yunani,
Aristoteles, etika digunakan untuk menunjukkan filsafat moral yang menjelaskan
fakta moral tentang nilai dan norma moral, perintah, tindakan kebajikan dan
suara hati. Etika juga dapat didefi-nisikan sebagai A set of rules thet define right and wrong
conducts. Seperangkat aturan atau undang-undang yang menentukan pada
prilaku benar dan salah.
Sedangkan bisnis
menurut Hughes dan Kapoor ialah business
is the organaized effort of individuals to produce and sell for a profit, the
goods and services that satisfy sosiety’s needs. The general term business
refers to all such effors within a society or withen and industry.
Maksudnya bisnis adalah suatu kegiatan usaha individu yang
terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan
keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Secara umum kegiatan ini ada
dalam masyarakat dan ada dalam industri.
Dari
pengertian diatas maka etika bisnis dapat disimpulkan yaitu aplikasi etika umum
yang mengatur prilaku bisnis. Norma moralitas merupakan landasan yang menjadi
acuan bisnis dalam prilakunya. Dasar prilaku tidak hanya hukum-hukum ekonomi
dan mekanisme pasar saja yang mendorong prilaku bisnis itu tetapi nilai moral
dan etika juga menjadi acuan penting yang harus dijadikan landasan
kebijakannya.
Pengelolaan
bisnis dalam konteks pengelolaan secara etik mesti menggunakan landasan norma
dan moralitas umum yang berlaku di masyarakat. Penilaian keberhasilan bisnis
tidak saja ditentukan oleh keberhasilan prestasi ekonomi dan finansial semata
tetapi keberhasilan itu di ukur dengan tolak ukur paradigma moralitas dan
nilai-nilai etika terutama pada moralitas dan etika yang dilandasi oleh
nilai-nilai soaial dan agama. Tolak ukur ini harus menjadi bagian yang integral
dalam menilai keberhasilan suatu bisnis.
Secara
ideal memang diharapkan komitmen aplikasi etika bisnis muncul dari dalam bisnis
itu sendiri (para pengelola bisnis) seperti para pemilik, manajer, karyawan dan
seluruh perandecision maker di
dalam bisnis. Perlu melibatkan peran dan kepentingan stake holders lain yang secar
etis harus juga diuntungkan (dalam artian diperlakukan secara adil) oleh
pengelola bisnis. Oleh karena itu, etika bisnis diaplikasikan di samping oleh
prilaku bisnis itu sendiri sebagai komitmen diri yang memang muncul tuntutan
dari dalam bisnis itu sendiri sebagai tuntutan profesionalisme pengelola
bisnis. Tetapi juga oleh akibat dan tujuan yang akan diraih oleh lingkungan dan
sosial yang ikut serta mendukung tujuan bisnis itu sendiri dalam jangka waktu
panjang di masa datang.
Etika
bisnis dalam implementasinya akan mengacu pada norma dan moralitas di
masyarakat di mana bisnis itu eksis atau beroprasi. Oleh karena itu, secara
konseptual implementasi etika bisnis di dalam kegiatan bisnis dapat disusun
urut-urutannya bahwa etika didasarkan pada norma dan moralitas. Dasar dari
etika tersebut maka etika bisnis mendasarkan pada moralitas dan norma, tetapi
juga hukum dan peraturan yang berlaku di masyarakat.
Globalisasi
adalah nama dari revolusi dunia yang hampir menyentuh seluruh sendi kehidupan
manusia, bahkan menyentuh relung hati yang paling dalam. Dari sisi ekonomi,
globalisasi ditandai dengan adanya kapatilisme pasar bebas. “Mahkluk “ inilah
yang menjadi tulang punggung globalisasi. Prinsipnya, semakin kita membiarkan
kekuatan pasar berkuasa dan semakin kita membuka perekonomian bagi perdagangan
bebas dan kom-petisi, perekonomian anda akan semakin efisien dan berkembang
pesat.
Globalisasi
dalam dunia bisnis menyebabkan perkembangan ekonomi berkembang dengan pesat.
Hal yang terjadi dalam kegiatan ini antara lain tukar menukar, jual beli,
memproduksi, memasarkan, dan kegiatan lainnya yang bertujuan untuk mencari
keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa memperdulikan etika dan norma berbisnis
yang ada. Terjadi demikian dikarenakan adanya persaingan antara perusahan
bisnis, baik nasional maupun multinasional. Perusahaan multinasional
ini beroperasi di negara-negara dengan ragam budaya dan standar yang berbeda,
banyak klaim yang menyatakan bahwa beberapa perusahaan melanggar norma dan
standar yang seharusnya tidak mereka lakukan.
Pelanggaran etika bisnis di era globalisasi ini
merupakan hal yang wajar dan biasa saja. Besarnya perusahaan dan pangsa pasar, tidak
menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran etika berbisnis
sekalipun telah diawsai dengan ketatnya per-aturan. Banyak pelanggaran etika
bisnis yang dilakukan oleh para pembisnis yang tidak bertanggung jawab. Hal ini
membuktikan terjadinya persaingan bisnis yang tidak sehat dengan tujuan untuk
menguasai pangsa pasar dan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya demi
kemajuan perusahaan tanpa memperdulikan etika berbisnis. Menghalalkan segala
cara adalah salah satu cara untuk menguasai pangsa pasar dan mencari keuntungan
yang besar. Dengan
demikian, untuk mewujudkan bisnis yang menguntungkan dan sehat, maka etika dan norma bisnis harus
dijalankan tanpa harus menghalalkan segla cara bahkan mengorbankan lawan
bisnis.
Bentuk Pelanggaran yang Terjadi Dalam Dunia
Bisnis
Suatu kenyataan skarang
ini yang kita hadapi dalam masyarakat adalah tentang prilaku menyimpang dari
ajaran agama, moral, dan merosotnya etika bisnis. Tumbuh gejala kurangnya rasa
solidaritas, tanggung jawab sosial, tingkat kejujuran, saling curiga, dan sulit
percaya kepada seorang pengusaha jika berhubungan untuk pertama kali.
Kepercayaan baru terbentuk jika sudah terjadi transaksi beberapa kali. Namun
ada saja yang mencari peluang untuk menipu, setelah terjadi hubungan dagang
yang mulus dan lancar beberapa kali, dan pembayaran lancar kalau sudah saling
percaya. Tapi akhirnya yang satu menipu yang lainnya, memanfaatkan kepercayaan
yang baru terbentuk.
Gejala persaingan
yang tidak sehat, menggunakan cek mundur dan cek kosong, utang menunggak tidak
dibayar, penyogokan, saling mematikan di antara pesaing dengan cara membuat isu
negatif terhadap lawan, dan komersialisasi birokrasi tampaknya merupakan hal
biasa. Hal yang kurang etis sering pula dilakukan dalam hal memotong relasi
saingan. Apabila seseorang mempunyai langganan setia, kemudian oleh lawannya
disaingi dengan menawarkan barang dengan harga yang lebih murah, malah
kadang-kadang harga rugi. Ini akan berakibat mematikan saingan dan merugikan
diri sendiri dan sama sekali tidak etis.
Pelanggaran etika atau diabaikannya prilaku etis dijumpai
diberbagai bidang pada profesi, antara lain terlihat dalam profesi sebagi
berikut:
1. Pada profesi akuntan
misalnya membantu sebuah perusahaan dalam keringanan pajak, seperti mengecilkan
jumlah penghasilan dan memperbesar pos biaya.
2. Pelanggaran etika
bisnis terhadap hukum adalah sebuah perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan
untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu,
perusahaan sama sekali tidak memberikan pesongan sebagaimana yang diatur dalam
UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
3. Pelanggaran etika
bisnis terhadap akuntabilitas misalnya sebuah RS Swasta melalui pihak Pengurus
mengumumkan kepada seluruh karyawan yang akan mendaftar PNS secara otomotis
dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai salah seorang karyawan di RS Swasta itu
mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus karena menurut pendapatnya ia
diangkat oleh Pengelola, dalam hal ini direktur, sehingga segala hak dan kewajiban
dia berhubungan dengan Pengelola bukan Pengurus. Pihak Pengelola sendiri tidak
memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan tersebut. Karena sikapnya itu,
A akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dari kasus ini RS Swasta itu dapat
dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena tidak ada kejelasan fungsi,
pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah Sakit.
4. Manipulasi
laporan keuangan PT KAI Dalam kasus tersebut, terdeteksi adanya kecurangan
dalam penyajian laporan keuangan. Ini merupakan suatu bentuk penipuan yang
dapat menyesatkan investor dan stakeholder lainnya. Kasus ini juga berkaitan
dengan masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi.
5. Skandal
Enron, Worldcom dan perusahaan-perusahaan besar di AS Worldcom terlibat
rekayasa laporan keuangan milyaran dollar AS. Dalam pembukuannya Worldcom
mengumumkan laba sebesar USD 3,8 milyar antara Januari 2001 dan Maret
2002. Hal itu bisa terjadi karena rekayasa akuntansi. Penipuan ini telah menenggelamkan kepercayaan investor terhadap korporasi AS dan menyebabkan harga saham dunia menurun serentak di akhir Juni 2002. Dalam perkembangannya, Scott Sullifan (CFO) dituduh telah melakukan tindakan kriminal di bidang keuangan dengan kemungkinan hukuman 10 tahun penjara. Pada saat itu, para investor memilih untuk menghentikan atau mengurangi aktivitasnya di bursa saham.
2002. Hal itu bisa terjadi karena rekayasa akuntansi. Penipuan ini telah menenggelamkan kepercayaan investor terhadap korporasi AS dan menyebabkan harga saham dunia menurun serentak di akhir Juni 2002. Dalam perkembangannya, Scott Sullifan (CFO) dituduh telah melakukan tindakan kriminal di bidang keuangan dengan kemungkinan hukuman 10 tahun penjara. Pada saat itu, para investor memilih untuk menghentikan atau mengurangi aktivitasnya di bursa saham.
6. Kasus
obat anti nyamuk Hit Pada kasus Hit, meskipun perusahaan telah meminta maaf dan
berjanji untuk menarik produknya, ada kesan permintaan maaf itu klise.
Penarikan produk yang kandungannya bisa menyebabkan kanker tersebut terkesan
tidak sungguh-sungguh dilakukan. Produk berbahaya itu masih beredar di pasaran.
7. Kasus Baterai laptop Dell Dell akhirnya
memutuskan untuk menarik dan mengganti baterai laptop yang bermasalah dengan
biaya USD 4,1 juta. Adanya video clip yang menggambarkan bagaimana sebuah note
book Dell meledak yang telah beredar di internet membuat perusahaan harus
bergerak cepat mengatasi masalah tersebut.
8.
Etika terhadap komunitas masyarakat
Tindakan Kejahatan Korporasi PT. Lapindo Brantas (Terhadap Masyarakat dan
Lingkungan Hidup di Sidoarjo, Jawa Timur). Telah satu bulan lebih sejak
terjadinya kebocoran gas di areal eksplorasi gas PT. Lapindo Brantas (Lapindo)
di Desa Ronokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Kebocoran gas
tersebut berupa semburan asap putih dari rekahan tanah, membumbung tinggi
sekitar 10 meter. Semburan gas tersebut disertai keluarnya cairan lumpur dan
meluber ke lahan warga. tak kurang 10 pabrik harus tutup, 90 hektar sawah dan pemukiman
penduduk tak bisa digunakan dan ditempati lagi, demikian juga dengan
tambak-tambak bandeng, belum lagi jalan tol Surabaya-Gempol yang harus ditutup
karena semua tergenang lumpur panas. Perusahaan terkesan lebih mengutamakan
penyelamatan asset-asetnya daripada mengatasi soal lingkungan dan social yang
ditimbulkan. Namun Lapindo Brantas akhirnya sepakat untuk membayarkan tuntutan
ganti rugi kepada warga korban banjir Lumpur Porong, Sidoarjo. Lapindo akan
membayar Rp2,5 juta per meter persegi untuk tanah pekarangan beserta bangunan
rumah, dan Rp120.000 per meter persegi untuk sawah yang terendam lumpur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar