Sabtu, 22 Oktober 2011

Manajemen Koperasi

Pola Manajemen Koperasi

   1 . Pengertian Manajemen Kopersi


Ilmu Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain”.


Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai:
“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.


Moh. Hatta, mendefinisikan bahwa :
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong”.

Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.

Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.


     2. Rapat Anggota 


  1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
  2. Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan :
    1. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Perubahan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga;
    2. kebijaksanaan umum di bidang org4nisasi, manajemen dan usaha koperasi;
    3. pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
    4. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
    5. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas Pengawas-bila koperasi mengangkat Pengawas tetap;
    6. pembagian sisa hasil usaha;
    7. penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
  3. Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
  4. Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
  5. Rapat Anggota Koperasi terdiri dari :
    1. Rapat Anggota Tahunan (RAT);
    2. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RARK dan RAPB);
    3. Rapat Anggota Khusus (RA Khusus);       

  1. Rapat Anggota sah jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per-dua) dari jumlah Anggota Koperasi dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini;
  2. Apabila korum sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas tidak-tercapai, maka Rapat Anggota tersebut ditunda untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari, untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kembali kedua kalinya. 
  3. Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas korum tetap belum tercapai, maka Rapat Anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, apabila dihadiri sekurang- -kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari  jumlah anggota yang hadir.
  4. Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 

Pengambilan Keputusan Rapat Anggota : 
  1. Pengambilan Keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak-dari jumlah anggota yang hadir.
  3. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota 1 mempunyai hak 1 (satu) suara.
  4. Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain yang hadir pada Rapat Anggota tersebut.
  5. Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau tertutup, kecuali mengenai diri orang dilakukan secara tertutup.
  6. Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat idan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.
  7. Koperasi dapat juga mengambil keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan Rapat Anggota, dengan ketentuan - semua Anggota Koperasi harus diberitahu secara tertulis  dan seluruh Anggota Koperasi memberikan persetujuan mengenai hal (usul keputusan) tersebut secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut, tanpa ada tekanan dari Pengurus dan atau pihak-pihak tertentu.
  8. Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Menentukan Tempat dan Acara Rapat Anggota :

Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.



  1. Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus Koperasi, kecuali Anggaran Dasar menentukan lain;
  2. Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pengurus Koperasi dan atau oleh Pimpinan Sidang dan Sekretaris Sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut;
  3. Pemilihan pimpinan dan sekretaris sidang dipimpin oleh Pengurus Koperasi dari anggota yang hadir, yang tidak menyangkut jabatan Pengurus, Pengawas dan Pengelola atau Karyawan Koperasi;
  4. Setiap Rapat Anggota harus dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris Rapat;
  5. Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris Rapat menjadibukti yang sah terhadap semua Anggota Koperasi dan pihak ketiga;
  6. Penandatanganan sebagaimana dimaksud ayat (4) tidak diperlukan, jika Berita Acara Rapat tersebut dibuat oleh-Notaris. 
Rapat AnggotaTahunan :


  1. Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat-3 (tiga) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali ada pengaturan lain dalam Anggaran Dasar.
  2. Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan :
    1. laporan pertanggungjawaban Pengurus atas pelaksanaan tugasnya;
    2. neraca dan perhitungan laba rugi tahun buku yang berakhir 31 (tigapuluh satu) Desember;
    3. penggunaan dan pembagian sisa hasil usaha;
    4. pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pengawas dalam 1 (satu) tahun buku.
  3. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja membahas dan mengesahkan Rencana -Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi juga harus dilaksanakan tiap.tahun buku, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun buku atau anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas.
  4. Apabila Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja seperti tersebut pada ayat (3) diatas belum mampu dilaksanakan oleh koperasi karena
    alasan yang objektif dan rasional seperti efisiensi maka :
    1. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran --Pendapatan dan Belanja dapat dilaksanakan bersamaan-dengan Rapat Anggota Tahunan dengan acara rapat tersendiri, dengan ketentuan Rapat Anggota Tahunan -harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tutup tahun buku;
    2. selama Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja belum disahkan oleh-Rapat Anggota dalam pelaksanaan tugasnya Pengurus
      berpedoman pada Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun sebelumnya yang telah mendapat persetujuan.
    3. pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.

Rapat Anggota Khusus :
  1. Rapat Anggota Khusus diadakan untuk :
    1. mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga --Koperasi dengan ketentuan :
      1. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 13/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota;
      2. keputusan sah apabila disetujui oleh sekurang kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir;
    2. pembubaran, penggabungan, peleburan dan pemecahan koperasi dengan ketentuan :
      1. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota;
      2. keputusannya harus disetujui oleh 3/4 (tiga perIempat) dari jumlah anggota yang hadir;
    3. pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan Pengurus dan Pengawas dengan ketentuan :
      1. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota;
      2.  keputusannya harus disetujui oleh 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota yang hadir.
    4. Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan khusus. 
  2.                   Rapat Anggota Luar Biasa :

  1. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila dipandang sangat diperlukan adanya keputusan yang kewenangannya ada pada Rapat Anggota dan tidak dapat menunggu dilaksanakannya Rapat Anggota biasa seperti diatur dalam pasal 18 diatas.
  2. Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat -(1) diatas diadakan apabila :
    1. ada permintaan paling sedikit lebih dari 50% (limapuluh persen) dari jumlah anggota;
    2. dan atau atas Keputusan Rapat Pengurus atau Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas;
    3. dan atau dalam hal keadaan yang sangat mendesak untuk segera memperoleh Keputusan Rapat Anggota;
    4. negara dalam keadaan bahaya atau perang, tidak memungkinkan diadakan Rapat Anggota biasa dan Rapat Anggota Khusus seperti tersebut pada pasal 19 diatas.
  3. Rapat Anggota Luar Biasa sah dan keputusan mengikat seluruh anggota, apabila :
    1. dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari-jumlah anggota yang hadir;
    2. untuk maksud pada ayat (2.d) diatas, harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/5 (satu per lima) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
  4. Ketentuan dan pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.


      3. Pengurus 

  1. Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
  2. Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus sebagai berikut :
    1. mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap koperasi;
    2. mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
    3. sudah menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun kecuali pada saat pendirian koperasi;
    4. antara Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga;
    5. belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun,terlibat organisasi terlarang seperti diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  3. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 4(empat) tahun.
  4. Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.
  5. Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola koperasi.
  6. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji didepan Rapat Anggota.
  7. Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian dan sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan*dalam Anggaran Rumah Tangga. 

Tugas dan kewajiban Pengurus adalah :
  1. Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha koperasi;
  2. Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama koperasi;
  3. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan;
  4. Mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
  5. Menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya;
  6. Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota tserta pemberhentian anggota;
  7. Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan;
  8. Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha koperasi;
  9. Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan;
  10. Menanggung kerugian koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan :
    1. jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus maka kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yangbersangkutan;
    2. jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita koperasi;
  11. Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota;
  12. Meminta audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh koperasi dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran biaya koperasi;
  13. Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan-ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakkan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas -batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut :
    1. meminjam atau meminjamkan uang atas nama koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus koperasi;
    2. membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus koperasi.                                                                                                                                                   
hak - hak pengurus :
  1. Menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota;
  2. Mengangkat dan memberhentikan manajer dan karyawan koperasi;
  3. Membuka cabang atau perwakilan usaha baik didalam maupun-diluar Wilayah Republik Indonesia sesuai dengan KeputusanRapat Anggota;
  4. Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha Ikoperasi;
  5. Meminta laporan dari manajer secara berkala dan sewaktu waktu diperlukan. 
pemberhentian pengurus :
  1. Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti :
    1. melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan dan nama baik koperasi;
    2. tidak mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan
      Rapat Anggota;
    3. sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi koperasi khususnya dan gerakan koperasi pada umumnya;
    4. melakukan dan terlibat dalam tindak pidana terutama dibidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain yang telah diputus oleh Pengadilan.
  2. Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan dihadiri Wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara :
    1. menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut;
    2. mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus tersebut.
  3. Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana diatur dalam ayat (2) harus dipertanggungjawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya.

      4.Pengawas

  1. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
  2. Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :
    1. mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian pengawasan dan akuntansi, jujur dan berdedikasiterhadap Koperasi;
    2. memiliki kemampuan keterampilan kerja dan wawasan di bidang pengawasan;
    3. sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, kecuali pada saat pendirian koperasi.
  3. Pengawas dipilih untuk masa jabatan 4 (tiga) tahun.
  4. Pengawas terdiri terdiri dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya sesuai Keputusan Rapat Anggota.
  5. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas, harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji didepan Rapat Anggota.
  6. Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengawas diatur dan sumpah Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.


  1. Dalam hal koperasi telah mampu mengangkat manajer yang professional, maka pengawasan dapat diadakan secara tetapatau diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan -ditentukan dengan Keputusan Rapat Anggota.
  2. Dalam hal koperasi tidak mengangkat Pengawas, maka
    1. pengangkatan manajer tersebut harus langsung ditetapkan oleh Rapat Anggota;
    2. fungsi dan tugas Pengawas menjadi tugas dan tanggung jawab Pengurus dan Pengurus tidak turut campur tangan dalam pengelolaan kegiatan usaha, keuangan
      yang dijalankan oleh koperasi.
  3. Audit keuangan harus dilakukan oleh Akuntan Publik dan audit non keuangan oleh tenaga ahli di bidangnya atas permintaan Pengurus.
  4. Pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.

Hak dan kewajiban Pengawas adalah :
  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi;
  2. Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi;
  3. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan;
  4. Memberikan koreksi, saran teguran dan peringatan kepada Pengurus;
  5. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga;
  6. Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota.

Pengawas berhak menerima imbalan jasa sesuai Keputusan Rapat -Anggota.
Pemberhentian Pengawas 
  1. Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum -masa jabatan berakhir apabila terbukti :
    1. melakukan tindakan, perbuatan yang merugikan keuangan dan nama baik koperasi;
    2. tidak mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian beserta pengaturan, ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dengan Keputusan Rapat Anggota.
  2. Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengawas dengan dihadiri oleh Wakil Pengurus dapat mengangkat pengganti dengan cara :
    1. jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota Pengawas yang lain;
    2. mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengawas tersebut;
  3. Pengangkatan pengganti Pengawas sebagaimana tersebut dalam ayat (2) diatas, dilaporkan oleh Pengawas kepada Rapat Anggota yang terdekat setelah penggantian yang
    bersangkutan untuk diminta pengesahan dan atau memilih, mengangkat Pengawas yang lain.

         5. Manajer 

Manajer adalah seseorang yang mengarahkan orang lain dan bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Pemimpin adalah mereka yang menggunakan wewenag formal untuk mengorganisasi, mengarahkan dan mengontrol para bawahan yang bertanggungjawab, supaya semua bagian pekerjaan dikoordinasi untuk mencapai tujuan perusahaan 

Tugas-tugas manajer :

1. Siklus pengambilan keputusan, POSDC, penilaian dan pelaporan
2. Manajer harus dapat menciptakan kondisi yang akan membantu bawahannya mendapatkan kepuasan dalam pekerjaannya.
3. Harus berusaha agar para bawahannya bersedia memikul tanggung jawab.
4. Harus membina bawahannya agar dapat bekerja secara efektif dan efisien.
5. Manajer harus membenahi fungsi-fungsi fundamental manajemen dengan baik.
6. Manajer harus mewakili dan membina hubungan yang harmonis dengan pihak luar.


   6.Pendekatan Sistem Koperasi

* Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
* Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine
* Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
* Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative Interprise Combine :
Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.
Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
* The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
* ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
* ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
Sistem Informasi Manajemen Anggota
* Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
* Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
* Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
* Sifat-sifat dari anggota à sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
* Intensitas kerjasama à semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen
* Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
* Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
* Stabilitas kerjasama.
* Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.

Jenis - Jenis Bentuk Koperasi 


Jenis koperasi 



jenis Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan,penggabungan dan perindukannya.
jenis koperasinya  :

a. Koperasi desa
b. Koperasi pertanian
c. Koperasi peternakan
d. Koperasi perikanan
e. Koperasi kerajinan/industry
f. Koperasi simpan pinjam
g. Koperasi konsumsi



Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dujelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59,yang mengatakan bahwa:
a. Ditiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Ditiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Ditiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi

 Menurut Teori Klasik 

terdapat 3 jenis Koperasi:

a. Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)

Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya

b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi

Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.

c. Koperasi Simpan Pinjam

adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”




Penentuan Jenis Koperasi sesuai UU No. 12 Tahun 1967

Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi iyu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mwngatakan bahwa kooperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya.didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a.       Koperasi Karyawan
b.      Koperasi Pegawai Negeri
c.       KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.


Bentuk - Bentuk Koperasi

Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:

Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan,penggabungan dan perindukannya.
bentuk  koperasi :
a. Primer
b. Pusat
c. Gabungan
d. Induk


`Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah :
Bentuk koperasi yang disesuaikan dengan wilayah administrasi pemerintahan sesuai dengan peraturan pemerintah no 60 tahun 1959 adalah sebagai berikut:
a. Disetiap desa ditumbuhkan koperasi desa
b. Disetiap tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
c. Disetiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
d. Di ibukota ditumbuhkan induk koperasi

` Koperasi primer dan Koperasi Skunder 
a.Koperasi Primer        : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
b.Koperasi Sekunder    : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.

Permodalan Koperasi 
Arti Dari Modal Koperasi 
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas

• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.



SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
Distribusi Cadangan Koperasi 

• Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha

Minggu, 02 Oktober 2011

~~~ TUGAS ~~~


A. K ONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
Konsep koperasi dibagi menjadi tiga yaitu ada konsep koperasi barat,konsep koperasi sosialis dan konsep koperasi negara berkembang
1. Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesameanggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan• Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untukmendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai denganmetode yang telah disepakati• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan
koperasi
2. Konsep Koperasi SosialisKoperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang• Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campurtangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.• Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untukmerasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektifsedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
B. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
• Aliran Yardstick– Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganutperekonomian Liberal.– Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan danmengoreksi– Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasidi tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggotakoperasi sendiri– Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industry


berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda
• Aliran Sosialis– Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapaikesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudahmelalui organisasi koperasi.
– Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
• Aliran Persemakmuran (Commonwealth)– Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitasekonomi masyarakat.– Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegangperanan utama dalam struktur perekonomian masyarakat– Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan(partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim
pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“KEMAKMURAN MASYARAKAT BERDASARKAN KOPERASI” KARANGAN E.D.DAMANIKMembagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan
peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
a. Cooperative Commonwealth School– Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkanagar prinsip- prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusiadan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang
dominan di tengah masyarakat.
b. School of Modified CapitalismSuatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme,namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan
dampak negatif dari kapitalis.
c. The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
d. Cooperative Sector SchoolPaham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda darikapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan
sosialis.
C. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI1.



Sejarah Lahirnya Koperasi• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasaini.• 1862 dibentuklah pusat koperasi pembelian “The Cooperative Whole Sale(CWS) “• 1818 – 1888 Koperasi berkembang di Jerman di pelopori oleh FerdinandLasalle, Fredrich W.Raiffesen.• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze• 1896 di London Terbentuklah ICA (Internasional Cooperative Alliance) makakoperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.


2. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia


1895 di Leuwiliang didirikan pertamakali koperasi di Indonesia ( Sukoco,” Seratus Tahun Koperasi di Indonesia” 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketahui oleh Dr.JH. Boeke sebagai Adviseur Voor Volks-Credietwezen.
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No.140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksaannya. 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I ) di Surabaya untuk melaksanakan perinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.14 th 1965, dimana perinsip NASAKOM ( Nasionalis, Sosialis, dan Komunis ) diterapkan di koperasi. Tahun ini juga 1967 Pemerintah mengeluarkan UU No.12 tahun1967 tentang pokok-pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

Pengertian dan prinsip-prinsip koperasi


1. Pengertian Koperasi
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :
- Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
a. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
b. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
A. Definisi ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
• Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
• Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
• Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
• Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
B. Definisi Chaniago
• Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
C. Definisi Dooren
• There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
• “Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”
D. Definisi Hatta
• Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a. Solidaritas
b. Individualitas
c. Menolong diri sendiri
d. Jujur
E. Definisi Munkner
• Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
F. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
2. Tujuan Koperasi
• Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
• UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
• Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
3. Prinsip-Prinsip Koperasi
A. Prinsip Munkner
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
B. Prinsip Rochdale
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama
C. Prinsip Raiffeisen
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
D. Prinsip Schulze
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
E. Prinsip Ica
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
F. Prinsip-prinsip koperasi Indonesia
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
• Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi

Minggu, 05 Juni 2011

Supply either the or a(n) in the blanks in these sentences


A. There is a shortage of bananas.The shortage of bananas will continue for some weeks.

B. There has been the change  of government . a change of in government will probably mean a change of policy. the change of policy may lead to a short period of instability.The short period of instability could create a feeling of insecurity.

C.The speaker suggested the special commission to study economic conditional. he said that the  special commision should investigate the demands of a workers and the conditional employers.Such the commission would reder the very valuable service to a nation

Jumat, 27 Mei 2011

MACETNYA KOTA JAKARTA






Jakarta adalah daerah khusus ibukota Indonesia serta dikenal sebagai kota yang super macet.Hingga saat ini kita tahu Jakarta selalu mengalami kemacetan karena akan padatnya penduduk serta padatnya kendaraan yang ada. Sebagai contoh dari Thamrin ke Otista yang jaraknya hanya sekitar 13 km perjalanan dengan kendaraan mobil bisa mencapai 2 jam lebih. Bahkan kalau hujan bisa 3 jam lebih. Kalau kita bekerja di Jakarta dan rumah jauh di pinggiran, kita bisa menghabiskan waktu 3-5 jam lebih di jalan. Setiap hari kita mendengar bagaimana ibukota Jakarta dilanda kemacetan yang luar biasa parah.Bayangkan saja bagaimana jarak yang hanya kurang dari 10 km bisa ditempuh dalam waktu 3 jam.

Disetiap sudut Kota Jakarta, yang kita temui hanyalah keluhan demi keluhan atas kemacetan yang luar biasa itu.Tidak terhitung kerugian yang harus dibayar oleh Kota Jakarta. Biaya bahan bakar yang terbuang ke udara secara percuma. Biaya waktu yang terbuang sia-sia di tengah perjalanan. Biaya kesehatan akibat polusi. Serta biaya-biaya lainnya yang tidak bisa diperkirakan, seperti penambahan personil, sampai dengan kecelakaan yang bisa saja terjadi.Itu Kota Jakarta. Sayangnya, persoalan serupa hampir dapat dipastikan akan segera dialami oleh kota-kota besar di seluruh Indonesia. Kota Medan saja, yang masih jauh lebih kecil dibandingkan dengan Kota Jakarta, sudah mulai menjurus kepada kemacetan tiada henti yang terjadi di mana-mana.Mengapa hal ini bisa terjadi? Salah satu persoalan yang diabaikan adalah pada penataan kota secara dini. Kota besar harus ditata sedemikian rupa sehingga mampu menampung jumlah kendaraan yang ada, plus penambahan-penambahannya. Maka bagaimanapun, pemerintah daerah tidak boleh terlena dan membiarkan keadaan ini berjalan apa adanya.Kota Jakarta memang kelihatannya sudah terlambat untuk ditata dalam jangka pendek. Akibat penambahan ruas jalur Busway saja, kemacetan sudah sangat mengganggu.

kesimpulan : inilah kota jakarta tidak ada macet bukan namanya jakarta

KEMISKINAN

Kemiskinan adalah keadaan yang terjadi dimana seseorang kekurangan hal-hal yang biasa untuk dipunyai seperti makanan , pakaian , tempat berlindung dan air minum. Menurut Nasikun (1995), kondisi yang sesungguhnya harus dipahami mengenai kemiskinan :
“Kemiskinan adalah sebuah fenomena multifaset, multidimensional, dan terpadu.  Hidup miskin bukan hanya berarti hidup di dalam kondisi kekurangan sandang, pangan, dan papan.  Hidup dalam kemiskinan seringkali juga berarti akses yang rendah terhadap berbagai ragam sumberdaya dan aset produktif yang sangat diperlukan untuk dapat memperoleh sarana pemenuhan kebutuhan-kebutuhan hidup yang paling dasar tersebut, antara lain: informasi, ilmu pengetahuan, teknologi dan kapital.  Lebih dari itu, hidup dalam kemiskinan sering kali juga berarti hidup dalam alienasi, akses yang rendah terhadap kekuasaan, dan oleh karena itu pilihan-pilihan hidup yang sempit dan pengap”.
Kemiskinan kadang juga berarti tidak adanya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan yang mampu mengatasi masalah kemiskinan dan mendapatkan kehormatan yang layak sebagai warga negara. Dalam masyarakat moden, kemisikinan biasanya di samakan dengan masalah kekurangan uang. Kemiskinan juga dapat dibedakan menjadi tiga pengertian, yaitu :
1.      Kemiskinan relative.
Seseorang yang tergolong miskin relatif sebenarnya telah hidup di atas garis kemiskinan namun masih berada di bawah kemampuan masyarakat sekitarnya.
2.      Kemiskinan cultural.
Sedang miskin kultural berkaitan erat dengan sikap seseorang atau sekelompok masyarakat yang tidak mau berusaha memperbaiki tingkat kehidupannya sekalipun ada usaha dari pihak lain yang membantunya.
3.      Kemiskinan absolut.
Kemiskinan Absolut adalah sejumlah penduduk yang tidak mampu mendapatkan sumberdaya yang cukup untuk memenuhi kebutuha dasar. Mereka hidup dibawah tingkat pendapatan minimum atau dibawah garis kemiskinan internasional.Menurut  Ginanjar (1997), kemiskinan absolut :
“Kondisi kemiskinan yang terburuk yang diukur dari tingkat kemampuan keluarga untuk membiayai kebutuhan yang paling minimal untuk dapat hidup sesuai dengan martabat hidup sesuai dengan martabat kemanusiaan”

C. Dampak Kemiskinan dan Cara Mengatasinya
Kemiskinan merupakan suatu fenomena yang sering ditemui, entah itu di negara maju atau pun di negara berkembang seperti Indonesia. Banyaknya masalah kemiskinan di Indonesia ini tentunya di sebabkan oleh beberapa faktor pemicu. Dari faktor pemicu inilah akan tercipta suatu dampak kemiskinan. Dampak dari kemiskinan terhadap masyarakat umumnya begitu banyak dan kompleks. Dampak-dampak tersebut antara lain :
1.      Pengangguran.
Sebagaimana kita ketahui jumlah pengangguran di Indonesia begitu banyak. Dengan banyaknya pengangguran berarti banyak masyarakat yang tidak memiliki penghasilan karena tidak bekerja. Karena tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan pangannya. Secara otomatis pengangguran telah menurunkan daya saing dan beli masyarakat. Sehingga, akan memberikan dampak secara langsung terhadap tingkat pendapatan, nutrisi, dan tingkat pengeluaran rata-rata. Ukuran daya saing inilah yang kerap digunakan untuk mengetahui kemampuan suatu bangsa dalam bersaing dengan bangsa-bangsa lain secara global.
2.      Kekerasan.
Sesungguhnya kekerasan yang marak terjadi akhir-akhir ini merupakan efek dari pengangguran. Hal tersebut disebabkan karena seseorang tidak mampu lagi mencari nafkah melalui jalan yang benar. Ketika tak ada lagi jaminan bagi seseorang dapat bertahan dan menjaga keberlangsungan hidupnya maka jalan pintas pun dapat dilakukannya. Misalnya, merampok, menodong, mencuri, atau menipu. Dari sinilah sebuah kemiskinan dapat berdampak bagi kelangsungan hidup masyakarat kebanyakan. Semakin tinggi masyarakat yang hidup dalam kemiskinan, semakin membahayakan juga lingkungan tempat tinggal mereka. Karena sebagai dampak kemiskinan, mereka akan berusaha mencari jalan pintas untuk menjaga keberlangsungan hidup mereka.
3.      Pendidikan.
Tingkat putus sekolah yang tinggi merupakan fenomena yang terjadi dewasa ini. Mahalnya biaya pendidikan membuat masyarakat miskin tidak dapat lagi menjangkau dunia sekolah atau pendidikan. Jelas mereka tak dapat menjangkau dunia pendidikan yang sangat mahal itu. Sebab, mereka begitu miskin. Untuk makan satu kali sehari saja mereka sudah kesulitan. Akhirnya kondisi masyarakat miskin semakin terpuruk lebih dalam. Tingginya tingkat putus sekolah berdampak pada rendahya tingkat pendidikan seseorang. Dengan begitu akan mengurangi kesempatan seseorang mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. Ini akan menyebabkan bertambahnya pengangguran akibat tidak mampu bersaing di era globalisasi yang menuntut keterampilan di segala bidang.
4.      Kesehatan.
Seperti kita ketahui, biaya pengobatan sekarang sangat mahal. Hampir setiap klinik pengobatan apalagi rumah sakit swasta menerapkan tarif atau ongkos pengobatan yang biayanya sangat mahal. Sehingga, biayanya tak terjangkau oleh kalangan miskin. Karena biaya yang mahal tersebut, berdampaklah kepada masyarakat yang masuk dalam kategori miskin. Dampak yang ditimbulkan inilah yang semakin memperparah kehidupan masyarakat miskin. Mereka kehilangan hak untuk mendapat fasilitas kesehatan karena mereka tidak mempunyai dana untuk membayar.
5.      Konflik sosial bernuansa SARA.
Tanpa bersikap munafik konflik SARA muncul akibat ketidakpuasan dan kekecewaan atas kondisi miskin yang akut. Hal ini menjadi bukti lain dari kemiskinan yang kita alami.semuanya ini adalah ekspresi berontakan identitas diri setiap individu. Terlebih lagi fenomena bencana alam yang kerap melanda negeri ini yang berdampak langsung terhadap meningkatnya jumlah orang miskin. Kesemuanya menambah deret panjang daftar kemiskinan. Dan, semuanya terjadi hampir merata di setiap daerah di Indonesia. Baik di perdesaan maupun perkotaan.
Kemiskinan memang merupakan permasalahan yang kompleks dan perlu diatasi dengan melibatkan peran serta banyak pihak, termasuk kalangan perguruan tinggi. Dari sekian banyak strategi mengentaskan kemiskinan, pendekatan sosial enterpreneurship yang bertumpu pada semangat kewirausahaan untuk tujuan-tujuan perubahan sosial, kini semakin banyak digunakan karena dianggap mampu memberikan hasil yang optimal. Konsep atau pendekatan ini layak diujicobakan dalam lingkup perguruan tinggi karena gagasan dasarnya sebenarnya sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya aspek pengabdian masyarakat.

KESIMPULAN : Kemiskinan memang tidak mungkin dihilangkan, namun bukan tidak mungkin untuk mengurangi persentase kemiskinan. Negara yang ingin membangun perekonomiannya harus mampu meningkatkan standar hidup penduduk negaranya, yang diukur dengan kenaikan penghasilan riil per kapita.

Pengertian Narkoba


Narkoba Adalah obat atau bahan yang berbahaya bagi tubuh, nah zat adiktif yang terkandung dalam narkoba, dapat mempengaruhi perasaan, mood dan emosi bagi yang mengkonsumsinya.

Berikut macam yang tergolong Narkoba :

* Marijuana atau Ganja
* Ecstasy
* Coacaine atau Kokain
* LSD atau Lysergic Acid Diethylamide (obat yang menyebabkan Anda akan kehilangan konsentrasi terhadap benda dan kenyataan).
* Crystal meth atau Methylamphetamine
* Heroin

Sebetulnya Marijuana umumnya obat yang illegal, bahkan beberapa negara memperbolehkan untuk resep dokter, itu khusus untuk orang dewasa dan penyakit tertentu.





Mengapa orang mengkonsumsi Narkoba :

* Untuk merasakan kesenangan, efeknya rasa bahagia rohani dan jasmani bagi si pemakai, berbeda dengan kokain, efeknya menimbulkan atau kekuatan percaya diri. Sedangkan efek dari Heroin akan merasakan kepuasan dan relaksasi.
* Untuk merasa lebih baik, banyak orang yang menderita dari kegelisahan sosial, stress yang berhubungan disorders dan depresi.
* Meningkatkan kinerja tubuh
* Rasa ingin tahu, atau terbawa oleh lingkungan pergaulan, biasanya umur remaja sangat rentan dalam hal ini, atau seperti menguji keberanian.

Beberapa efek atau pengaruh Narkoba bagi tubuh kita :


* Stimulant - obat yang dapat mempengaruhi pada sistem saraf pusat. Ini meningkatkan aktivitas otak Anda, membuat Anda bersemangat dan energik. Contohnya amphetamines dan kokain.
* Depressant - obat dapat mempengaruhi sistem saraf pusat, perlambatan bawah aktivitas otak Anda. Anda mungkin bisa menjadi lesu, contohnya Alkohol dan larutan keduanya depressants.
* Hallucinogenics - obat yang dapat membuat Halusinasi, contohnya LSD, magic mushrooms dan cannabis.
* Analgesics - obat penghilang rasa sakit, contohnya Aspirin, Parasetamol dan Heroin.
Oleh: AsianBrain.com Content Team

Sex Bebas Dikalangan Remaja

Masa remaja adalah masa yang paling berseri. Di masa remaja itu juga proses pencarian jati diri. Dan, disanalah para remaja banyak yang terjebak dalam pergaulan bebas.

menuju kota metropolitan,pergaulan bebas di kalangan remaja telah mencapai titik kekhawatiran yang cukup parah, terutama seks bebas. Mereka begitu mudah memasuki tempat-tempat khusus orang dewasa, apalagi malam minggu. Pelakunya bukan hanya kalangan SMA, bahkan sudah merambat di kalangan SMP. ‘’Banyak kasus remaja putri yang hamil karena kecelakan padahal mereka tidak mengerti dan tidak tahu apa resiko yang akan dihadapinya,



kasus HIV dan hamil di luar nikah terus mengalami peningkatan. Setiap bulan ada 10-20 kasus. Mereka yang sebagian besar kalangan pelajar dan mahasiswa ini datang untuk melakukan konseling tanpa didampingi orang tua. ‘’Rata-rata mereka berusia 16-23. Bahkan ada yang berusia 14 tahun datang untuk  konsultasi bahwa ia sudah hamil. Mereka yang melakukan konseling, ada datang sendiri, ada juga dengan pasangannya. Sebagian besar orang tua mereka tidak tahu,’’ ujarnya.






Kesimpulan : Saya semakin resah dengan pergaulan anak jaman sekarang,remaja sekarang seharusnya melakukan aktivitas belajar bukan melakukan sex bebas.Boleh berpacaran asal jangan melampaui batas yang wajar