Sabtu, 22 Oktober 2011

Manajemen Koperasi

Pola Manajemen Koperasi

   1 . Pengertian Manajemen Kopersi


Ilmu Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain”.


Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai:
“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.


Moh. Hatta, mendefinisikan bahwa :
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong”.

Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.

Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.


     2. Rapat Anggota 


  1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
  2. Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan :
    1. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Perubahan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga;
    2. kebijaksanaan umum di bidang org4nisasi, manajemen dan usaha koperasi;
    3. pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
    4. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
    5. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas Pengawas-bila koperasi mengangkat Pengawas tetap;
    6. pembagian sisa hasil usaha;
    7. penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
  3. Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
  4. Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
  5. Rapat Anggota Koperasi terdiri dari :
    1. Rapat Anggota Tahunan (RAT);
    2. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RARK dan RAPB);
    3. Rapat Anggota Khusus (RA Khusus);       

  1. Rapat Anggota sah jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per-dua) dari jumlah Anggota Koperasi dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini;
  2. Apabila korum sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas tidak-tercapai, maka Rapat Anggota tersebut ditunda untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari, untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kembali kedua kalinya. 
  3. Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas korum tetap belum tercapai, maka Rapat Anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, apabila dihadiri sekurang- -kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari  jumlah anggota yang hadir.
  4. Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 

Pengambilan Keputusan Rapat Anggota : 
  1. Pengambilan Keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak-dari jumlah anggota yang hadir.
  3. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota 1 mempunyai hak 1 (satu) suara.
  4. Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain yang hadir pada Rapat Anggota tersebut.
  5. Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau tertutup, kecuali mengenai diri orang dilakukan secara tertutup.
  6. Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat idan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.
  7. Koperasi dapat juga mengambil keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan Rapat Anggota, dengan ketentuan - semua Anggota Koperasi harus diberitahu secara tertulis  dan seluruh Anggota Koperasi memberikan persetujuan mengenai hal (usul keputusan) tersebut secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut, tanpa ada tekanan dari Pengurus dan atau pihak-pihak tertentu.
  8. Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Menentukan Tempat dan Acara Rapat Anggota :

Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.



  1. Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus Koperasi, kecuali Anggaran Dasar menentukan lain;
  2. Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pengurus Koperasi dan atau oleh Pimpinan Sidang dan Sekretaris Sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut;
  3. Pemilihan pimpinan dan sekretaris sidang dipimpin oleh Pengurus Koperasi dari anggota yang hadir, yang tidak menyangkut jabatan Pengurus, Pengawas dan Pengelola atau Karyawan Koperasi;
  4. Setiap Rapat Anggota harus dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris Rapat;
  5. Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris Rapat menjadibukti yang sah terhadap semua Anggota Koperasi dan pihak ketiga;
  6. Penandatanganan sebagaimana dimaksud ayat (4) tidak diperlukan, jika Berita Acara Rapat tersebut dibuat oleh-Notaris. 
Rapat AnggotaTahunan :


  1. Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat-3 (tiga) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali ada pengaturan lain dalam Anggaran Dasar.
  2. Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan :
    1. laporan pertanggungjawaban Pengurus atas pelaksanaan tugasnya;
    2. neraca dan perhitungan laba rugi tahun buku yang berakhir 31 (tigapuluh satu) Desember;
    3. penggunaan dan pembagian sisa hasil usaha;
    4. pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pengawas dalam 1 (satu) tahun buku.
  3. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja membahas dan mengesahkan Rencana -Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi juga harus dilaksanakan tiap.tahun buku, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun buku atau anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas.
  4. Apabila Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja seperti tersebut pada ayat (3) diatas belum mampu dilaksanakan oleh koperasi karena
    alasan yang objektif dan rasional seperti efisiensi maka :
    1. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran --Pendapatan dan Belanja dapat dilaksanakan bersamaan-dengan Rapat Anggota Tahunan dengan acara rapat tersendiri, dengan ketentuan Rapat Anggota Tahunan -harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tutup tahun buku;
    2. selama Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja belum disahkan oleh-Rapat Anggota dalam pelaksanaan tugasnya Pengurus
      berpedoman pada Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun sebelumnya yang telah mendapat persetujuan.
    3. pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.

Rapat Anggota Khusus :
  1. Rapat Anggota Khusus diadakan untuk :
    1. mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga --Koperasi dengan ketentuan :
      1. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 13/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota;
      2. keputusan sah apabila disetujui oleh sekurang kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir;
    2. pembubaran, penggabungan, peleburan dan pemecahan koperasi dengan ketentuan :
      1. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota;
      2. keputusannya harus disetujui oleh 3/4 (tiga perIempat) dari jumlah anggota yang hadir;
    3. pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan Pengurus dan Pengawas dengan ketentuan :
      1. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota;
      2.  keputusannya harus disetujui oleh 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota yang hadir.
    4. Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan khusus. 
  2.                   Rapat Anggota Luar Biasa :

  1. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila dipandang sangat diperlukan adanya keputusan yang kewenangannya ada pada Rapat Anggota dan tidak dapat menunggu dilaksanakannya Rapat Anggota biasa seperti diatur dalam pasal 18 diatas.
  2. Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat -(1) diatas diadakan apabila :
    1. ada permintaan paling sedikit lebih dari 50% (limapuluh persen) dari jumlah anggota;
    2. dan atau atas Keputusan Rapat Pengurus atau Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas;
    3. dan atau dalam hal keadaan yang sangat mendesak untuk segera memperoleh Keputusan Rapat Anggota;
    4. negara dalam keadaan bahaya atau perang, tidak memungkinkan diadakan Rapat Anggota biasa dan Rapat Anggota Khusus seperti tersebut pada pasal 19 diatas.
  3. Rapat Anggota Luar Biasa sah dan keputusan mengikat seluruh anggota, apabila :
    1. dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari-jumlah anggota yang hadir;
    2. untuk maksud pada ayat (2.d) diatas, harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/5 (satu per lima) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
  4. Ketentuan dan pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.


      3. Pengurus 

  1. Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
  2. Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus sebagai berikut :
    1. mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap koperasi;
    2. mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
    3. sudah menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun kecuali pada saat pendirian koperasi;
    4. antara Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga;
    5. belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun,terlibat organisasi terlarang seperti diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  3. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 4(empat) tahun.
  4. Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.
  5. Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola koperasi.
  6. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji didepan Rapat Anggota.
  7. Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian dan sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan*dalam Anggaran Rumah Tangga. 

Tugas dan kewajiban Pengurus adalah :
  1. Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha koperasi;
  2. Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama koperasi;
  3. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan;
  4. Mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
  5. Menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya;
  6. Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota tserta pemberhentian anggota;
  7. Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan;
  8. Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha koperasi;
  9. Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan;
  10. Menanggung kerugian koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan :
    1. jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus maka kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yangbersangkutan;
    2. jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita koperasi;
  11. Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota;
  12. Meminta audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh koperasi dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran biaya koperasi;
  13. Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan-ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakkan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas -batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut :
    1. meminjam atau meminjamkan uang atas nama koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus koperasi;
    2. membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus koperasi.                                                                                                                                                   
hak - hak pengurus :
  1. Menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota;
  2. Mengangkat dan memberhentikan manajer dan karyawan koperasi;
  3. Membuka cabang atau perwakilan usaha baik didalam maupun-diluar Wilayah Republik Indonesia sesuai dengan KeputusanRapat Anggota;
  4. Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha Ikoperasi;
  5. Meminta laporan dari manajer secara berkala dan sewaktu waktu diperlukan. 
pemberhentian pengurus :
  1. Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti :
    1. melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan dan nama baik koperasi;
    2. tidak mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan
      Rapat Anggota;
    3. sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi koperasi khususnya dan gerakan koperasi pada umumnya;
    4. melakukan dan terlibat dalam tindak pidana terutama dibidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain yang telah diputus oleh Pengadilan.
  2. Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan dihadiri Wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara :
    1. menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut;
    2. mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus tersebut.
  3. Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana diatur dalam ayat (2) harus dipertanggungjawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya.

      4.Pengawas

  1. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
  2. Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :
    1. mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian pengawasan dan akuntansi, jujur dan berdedikasiterhadap Koperasi;
    2. memiliki kemampuan keterampilan kerja dan wawasan di bidang pengawasan;
    3. sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, kecuali pada saat pendirian koperasi.
  3. Pengawas dipilih untuk masa jabatan 4 (tiga) tahun.
  4. Pengawas terdiri terdiri dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya sesuai Keputusan Rapat Anggota.
  5. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas, harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji didepan Rapat Anggota.
  6. Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengawas diatur dan sumpah Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.


  1. Dalam hal koperasi telah mampu mengangkat manajer yang professional, maka pengawasan dapat diadakan secara tetapatau diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan -ditentukan dengan Keputusan Rapat Anggota.
  2. Dalam hal koperasi tidak mengangkat Pengawas, maka
    1. pengangkatan manajer tersebut harus langsung ditetapkan oleh Rapat Anggota;
    2. fungsi dan tugas Pengawas menjadi tugas dan tanggung jawab Pengurus dan Pengurus tidak turut campur tangan dalam pengelolaan kegiatan usaha, keuangan
      yang dijalankan oleh koperasi.
  3. Audit keuangan harus dilakukan oleh Akuntan Publik dan audit non keuangan oleh tenaga ahli di bidangnya atas permintaan Pengurus.
  4. Pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.

Hak dan kewajiban Pengawas adalah :
  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi;
  2. Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi;
  3. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan;
  4. Memberikan koreksi, saran teguran dan peringatan kepada Pengurus;
  5. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga;
  6. Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota.

Pengawas berhak menerima imbalan jasa sesuai Keputusan Rapat -Anggota.
Pemberhentian Pengawas 
  1. Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum -masa jabatan berakhir apabila terbukti :
    1. melakukan tindakan, perbuatan yang merugikan keuangan dan nama baik koperasi;
    2. tidak mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian beserta pengaturan, ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dengan Keputusan Rapat Anggota.
  2. Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengawas dengan dihadiri oleh Wakil Pengurus dapat mengangkat pengganti dengan cara :
    1. jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota Pengawas yang lain;
    2. mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengawas tersebut;
  3. Pengangkatan pengganti Pengawas sebagaimana tersebut dalam ayat (2) diatas, dilaporkan oleh Pengawas kepada Rapat Anggota yang terdekat setelah penggantian yang
    bersangkutan untuk diminta pengesahan dan atau memilih, mengangkat Pengawas yang lain.

         5. Manajer 

Manajer adalah seseorang yang mengarahkan orang lain dan bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Pemimpin adalah mereka yang menggunakan wewenag formal untuk mengorganisasi, mengarahkan dan mengontrol para bawahan yang bertanggungjawab, supaya semua bagian pekerjaan dikoordinasi untuk mencapai tujuan perusahaan 

Tugas-tugas manajer :

1. Siklus pengambilan keputusan, POSDC, penilaian dan pelaporan
2. Manajer harus dapat menciptakan kondisi yang akan membantu bawahannya mendapatkan kepuasan dalam pekerjaannya.
3. Harus berusaha agar para bawahannya bersedia memikul tanggung jawab.
4. Harus membina bawahannya agar dapat bekerja secara efektif dan efisien.
5. Manajer harus membenahi fungsi-fungsi fundamental manajemen dengan baik.
6. Manajer harus mewakili dan membina hubungan yang harmonis dengan pihak luar.


   6.Pendekatan Sistem Koperasi

* Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
* Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine
* Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
* Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative Interprise Combine :
Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.
Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
* The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
* ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
* ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
Sistem Informasi Manajemen Anggota
* Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
* Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
* Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
* Sifat-sifat dari anggota à sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
* Intensitas kerjasama à semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen
* Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
* Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
* Stabilitas kerjasama.
* Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.

Jenis - Jenis Bentuk Koperasi 


Jenis koperasi 



jenis Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan,penggabungan dan perindukannya.
jenis koperasinya  :

a. Koperasi desa
b. Koperasi pertanian
c. Koperasi peternakan
d. Koperasi perikanan
e. Koperasi kerajinan/industry
f. Koperasi simpan pinjam
g. Koperasi konsumsi



Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dujelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59,yang mengatakan bahwa:
a. Ditiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Ditiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Ditiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi

 Menurut Teori Klasik 

terdapat 3 jenis Koperasi:

a. Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)

Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya

b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi

Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.

c. Koperasi Simpan Pinjam

adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”




Penentuan Jenis Koperasi sesuai UU No. 12 Tahun 1967

Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi iyu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mwngatakan bahwa kooperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya.didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a.       Koperasi Karyawan
b.      Koperasi Pegawai Negeri
c.       KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.


Bentuk - Bentuk Koperasi

Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:

Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan,penggabungan dan perindukannya.
bentuk  koperasi :
a. Primer
b. Pusat
c. Gabungan
d. Induk


`Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah :
Bentuk koperasi yang disesuaikan dengan wilayah administrasi pemerintahan sesuai dengan peraturan pemerintah no 60 tahun 1959 adalah sebagai berikut:
a. Disetiap desa ditumbuhkan koperasi desa
b. Disetiap tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
c. Disetiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
d. Di ibukota ditumbuhkan induk koperasi

` Koperasi primer dan Koperasi Skunder 
a.Koperasi Primer        : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
b.Koperasi Sekunder    : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.

Permodalan Koperasi 
Arti Dari Modal Koperasi 
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas

• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.



SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
Distribusi Cadangan Koperasi 

• Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha